KPU Kalteng, Dilarang Aktivitas Politik Praktis di Tempat Ibadah Keagamaan

    KPU Kalteng, Dilarang Aktivitas Politik Praktis di Tempat Ibadah Keagamaan
    Gambar/insert: Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu & Pilkada) tahun 2024 nanti, yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia. 

    Perhelatan pesta Akbar bangsa Indonesia dalam memilih calon wakilnya yang akan duduk di Kursi DPRD Kab/Kota, DPRD Prov dan DPRD RI serta pemilihan Calon Kepala Daerah, Bupati/Walikota bersama wakilnya, Gubernur dan wakil Gubernur serta Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, masa bakti lima tahun kedepan. Pemilu akan digelar 14 Februari, sedangkan pilkada dihelat 27 November 2024.

    Dalam hal ini, semuanya memerlukan mekanimisme tahapan yang harus dilalui oleh para peserta Pemilu/Pilkada. Tentunya, KPU RI selaku Lembaga yang mempunyai wewenang dalam melaksanakan pesta Demokrasi ini, ada aturan dan acuan yang harus dipatuhi oleh peserta, baikpun itu bakal calon anggota Legislatif maupun calon Kepala Daerah termasuk bakal Calon Presiden serta Wakil Presiden.

    Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.

    Peraturan PKPU 33 tahun 2018 bahwa partai politik boleh bersosialisasi dan belum boleh untuk melakukan kampanye karena tahapannya baru boleh dilakukan nanti, yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Feb 2024.

    Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU, bahwa tempat ibadah dilarang dijadikan Politik Praktis, dan untuk penindakan terkait pelanggaran Pemilu/Pilkada, pihak Bawaslu yang akan berhak, selaku Badan Pengawas Pemilu.

     "Pihak Bawaslu nanti yang akan melakukan pengawasan nya, terhadap peserta Pemilu dan Pilkada yang melakukan pelanggaran, " kata Harmain Ibrohim.

    Ia menyampaikan apabila di wilayah Kalteng sendiri terdapat kegiatan politik yang dilakukan ditempat ibadah maka hal tersebut belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran dikarenakan saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan sudah dianggap pelanggaran apabila parpol atau calon legislatif melakukan kampanye ditempat ibadah pada saat tahapan kampanye berlangsung.

    Selain itu juga menyampaikan bahwa dari pihak Bawaslu sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 0119/PM.00.02/K.SN-04/02/2023 terkait imbauan larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye serta melakukan dan/atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan.

    Untuk saat ini tahapan pemilu akan dilaksanakan pendaftaran calon legislatif yang dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, dan sumber menerangkan bahwa apabila terjadi pelanggaran terutama kampanye yang dilakukan ditempat ibadah maka yang berwenang untuk mengambil penindakan adalah pihak Bawaslu.

    Sumber juga menerangkan bahwa untuk penetapan calon legislatif akan dimulai pada tanggal 25 November 2023 dan masa kampanye untuk kegiatan politik ditahun 2024 mendatang bisa dilaksanakan sebelas hari setelah penetapan tersebut.

     "Terkait kegiatan-kegiatan kampanye dalam bentuk pembagian barang atau uang ditempat ibadah untuk di wilayah Prov. Kalteng sampai saat ini masih belum ada laporan dari masyarakat atau pengurus tempat ibadah, " ungkapnya kembali.

    Adapun operasional dalam tahapan Pemilu mendatang masih dilakukan proses di Mahkamah Konstitusi dengan penentuan apakah menggunakan operasional terbuka yang dipilih berdasarkan nomor urut atau operasional tertutup yang hanya ada lambang partai politik dan untuk anggaran yang telah disiapkan KPU saat ini masih mengacu kepada peraturan Undang-undang KPU Nomor 7 tahun 2017(Operasional terbuka). 

    Sumber juga mengharapkan dari pihak Bawaslu sendiri bisa melakukan sosialisasi terhadap surat edaran Nomor 0119/PM.00.02/K.SN-04/02/2023 terkait imbauan larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye serta melakukan dan/atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan keseluruh tokoh agama yang ada di wilayah Prov. Kalteng sehingga kampanye ataupun kegiatan politik tidak dilakukan ditempat ibadah. (*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi: Jangan...

    Artikel Berikutnya

    Polda Kalteng Juara 4 Turnamen Mini Soccer...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami