Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi: Jangan Ada Politik Praktis di Rumah Ibadah

    Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi: Jangan Ada Politik Praktis di Rumah Ibadah
    Gambar/(Insert): Satriadi, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Diadakannya kegiatan politik praktis oleh oknum tertentu ke rumah - rumah ibadah harus dicegah. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU, arahan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, dan arahan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. 

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng, Satriadi mengatakan mendekati pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, akan ada kemungkinan penggunaan atau pemanfaatan masjid di Kalteng untuk kegiatan politik praktis seperti kampanye dan lain - lainnya oleh oknum peserta Pemilu dan Pilkada.

    Merujuk berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, saat ini kegiatan politik praktis seperti kampanye dan lain - lainnya baru boleh dilakukan sesuai dengan tahap penetapan tanggal yang telah ditetapkan. 

     "Sebagaimana Peraturan PKPU 33 tahun 2018 bahwa partai politik boleh bersosialisasi dan belum boleh untuk melakukan kampanye karena tahapannya baru boleh dilakukan nanti, yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Feb 2024, " ujar Satriadi, kemarin, di Palangka Raya. 

    Namun demikian, realitas yang terjadi selama ini ada kemungkinan terdapat sejumlah oknum yang memanfaatkan momen - momen tertentu untuk berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Satriadi berpesan kepada segenap pihak, khususnya yang akan ikut memeriahkan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang untuk jangan dulu melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis. 

     "Pesan saya kegiatan - kegiatan politik praktis seperti kampanye dan lain-lain jangan dilakukan sebelum waktu yang ditetapkan, " ujarnya. 

    Untuk mencegah terjadinya hal itu, Satriadi menyebut pihaknya sudah berupaya mengimbau kepada segenap pihak. "Kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, Bawaslu Kalteng sudah memberikan himbauan kepada para peserta pemilu dan stakeholder untuk memperhatikan tahapan pemilu sebagaimana regulasi yang berlaku, " jelasnya. 

    Bukan hanya itu Satriadi juga menyebut larangan berkampanye sebelum waktunya dan jangan di rumah ibadah juga sudah diingatkan oleh tokoh-tokoh penting di Indonesia, seperti Wapres Maruf Amin dan Ketua DMI Jusuf Kalla. Satriadi berharap agar para peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku. 

     "Harapannya kepada segenap pihak yang menyukseskan pemilu nanti agar mengikuti aturan yang berlaku. Mari kita ikuti regulasi sesuai dengan ketentuan sebagai perwujudan dari penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, " tandasnya.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Se...

    Artikel Berikutnya

    KPU Kalteng, Dilarang Aktivitas Politik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami